Senin, 14 Maret 2011

Tugas Kewarganegaraan (part 2)

  1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia saat ini !
  2. Bagaimana bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan!
Jawab :
  1. Menurut Internasional Commision of Jurits
    Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat. Akan tetapi, pelaksanaan demokrasi di Indonesia masih belum tertata dengan rapih. Para pejabat yang semena-mena ketika dia sudah terpilih menjadi wakil rakyat. Sebenarnya mereka dipilih oleh masyarakat bertujuan untuk mampu mensejahterahkan mereka dan melakukan perubahan yang lebih baik lagi untuk jangka waktu yang sudah ditargetkan. Diharapkan Demokrasi di Indonesia haruslah lebih baik dari sekarang ini
    2. Indonesia merupakan negara penghasil SDA yang beranekaragam mulai dari kekayaan lautnya, lahan yang subur, dan sumber lainnya yang sangat banyak manfaatnya. Sudah seharusnya kita sebagai warganegara menjaga dan memelihara semua SDA yang ada. Tidak melakukan perusakan ataupun penebangan liar yang dapat merusak kekuatan tanah sehingga terjadi banjir.
    Di setiap wilayah haruslah dicanangkan kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan lingkungan dan aset SDA yang dimiliki.

Tugas Kewarganegaraan (part 1)

  1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat          menumbuhkan jiwa Patriotik.
  2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuag negara!
Jawab :    
  1. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan bangsa yang dapat melahirkan sikap patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. karena dengan semangat itulah Indonesia mempunyai kemampuan untuk mempertahankan dan membela bangsa dan tanah air kita. Semua itu sudah terbukti pada jaman penjajahan dahulu
  2. Unsur deklaratif terbentuknya suatu negara yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara.