Sabtu, 31 Maret 2012

Macam Jasa Perbankan

Pendahuluan
     Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Pembahasan
     Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.


Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.

Macam-Macam Jasa Perbankan


Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Kliring (Clearing)
Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
  1. Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
  2. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
  3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
  1. Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
  2. Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
  3. Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
  1. Tn. A bertansaksi dengan Tn B
  2. Tn. A memberikan Cek pada Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
  1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet  ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
  2. Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet  ND Masuk)
  3. Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
  4. Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Inkaso (Collection)
Secara umum dapat dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
  • Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
  • Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
  • Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
  • Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
  • Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
Bank Note
Bank note merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan
nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat (USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu
kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
  • Kurs jual adalah saat bank menjual atau nasabah membeli
  • Kurs beli adalah saat bank membeli atau nasabah menjua
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
  • Memberikan kemudahan berbelanja
  • Mengurangi resiko kehilangan uang
  • Memberikan rasa percaya diri
  • Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah) untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Bank Garansi
Guarantee (garansi) artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
  1. Terjadi perundingan rencana kerja proyek
  2. Kontraktor mengajukan Bank Garansi pada bank
  3. Bank memberikan Sertifikat BG
  4. Sertifikat diberikan pada pemilik proyek
  5. Pemilik Proyek memberikan proyek pada kontraktor
  6. Bila kontraktor cedera janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
  7. Bank penjamin akan membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan setoran ONH
Melakukan Pembayaran
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank, diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
KESIMPULAN
     Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus.

Hukum Perbankan : Kredit Bank


Munir Fuady mengemukakan dasar-dasar hukum perjanjian kredit bank sebagai berikut :
  1. Perjanjian diantara para pihak
  2. Undang-undang tentang perbankan
  3. Peraturan Pelaksanaan dari undang-undang
  4. Yurisprudensi
  5. Kebiasaan perbankan
  6. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya


1.Perjanjian diantara para pihak

  Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Maka dengan
ketentuan pasal itu berlaku sah setiap perjanjian yang dibuat secara sah bahkan kekuatannya sama dengan kekuatan undang-undang. Demikian pula dalam bidang perkreditan, khususnya kredit bank yang diawali oleh satu perjanjian yang sering disebut dengan perjanjian kredit dan umumnya dilakukan dalam bentuk tertulis.

2.Undang-undang sebagai dasar hukum
  Di Indonesia undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan adalah Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Nomor 7 tahun 1998 tentang Perbankan.

3.Peraturan Pelaksanaan Sebagai Dasar Hukum
  Peraturan perundang-undangan seperti ini cukup banyak. Hal ini diakibatkan oleh karena suatu karakter yuridis dari bisnis perbankan yakni bidang bisnis yang sarat dengan pengaturan dan petunjuk pelaksanaan (Heaviy regulated bussiness)
Diantara peraturan peundangan yang levelnya dibawah undang-undang yang mengatur juga tentang perkreditan dapat diklassifikasikan sebagai berikut :
  1. Peraturan Pemerintah
  2. Peraturan perundang-undangan oleh Menteri Keuangan
  3. Peraturan Perundang-undangan oleh Bank Indonesia
  4. Peraturan perundang-undangan lainnya
    4.Yurisprudensi Sebagai Dasar Hukum
  Di samping peraturan perundang-undangan yang telah disepakati sebagai dasar hukum untuk untuk kegiatan perkreditan yurisprudensi dapat juga menjadi dasar hukum.

5.Kebiasaan Perbankan Sebagai Dasar Hukum
  Dalam Ilmu Hukum diajarkan bahwa kebiasaan dapat juga menjadi suatu sumber hukum. Demikian juga dalam bidang perkreditan, kebiasaan dan dan praktikperbankan dapat juga menjadi suatu dasar hukumnya. Memamng banyak hal yang telah lazim dilaksanakan dalam praktek tetapi belummendapat pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Hal seperti ini tentu sah-sah saja untuk dilakukan oleh perbankan, asal saja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mnurut UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank bahkan dapat melakukan kegiatan lain dari yang telah diperincikan oleh Pasal 6 nya, jika hal tersebut merupakan kelaziman dalam dunia perbankan ( vide Pasal 6 huruf n ).
6.Peraturan Terkait Lainnya Sebagai Dasar Hukum
  Dalam pemberian kredit bankseringkali terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan, sebagai contoh karena kredit pada hakekatnya merupakan suatu wujud perjanjian, maka akan terkait buku ketiga KUH Perdata tentang Perikatan, demikian halnya dengan ketentuan mengenai hipotik atau hak tanggungan yang diatur dalam UU Pokok Agraria UU No 5 tahun 1960, HIR tentang eksekusi hipotik, KUH Acara Perdata dan lain-lain. UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Prinsip-prinsip Kredit Bank
prinsip perjanjian perjanjian kredit bank adalah Munir Fuady yang menguraikan prinsip perkreditan secara garis besar, yaitu terdiri dari prinsip kepercayaan, prinsip ke hati-hatian, prinsip 5-C, prinsip 5-P dan prinsip 3-R.

1. Prinsip Kepercayaan
 Savelberg mengemukakan prinsip kepercayaan, bahwa debitur dapat dipercaya kemampuannya untuk memenuhi perikatannya, hal ini menuju kepada arti hukum kredit pada umumnya. Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian sebenarnya mestilah diikuti oleh kepercayaan, yakni kepercayaan dari kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaligus kepercayaan oleh kreditur bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon debitur memenuhi berbagai kriteria yang biasanya diberlakukan terhadap suatu kredit. Karena itu timbul suatu prinsip lain yang disebut prinsip kehati-hatian.

2. Prinsip Kehati-hatian
   Prinsip kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dari prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Disamping pula sebagai suatu perwujudan dari prinsip prudent banking
dari seluruh kegiatan perbankan . Untuk mewujudkan prinsip ini dalam pemberian kredit berbagai usaha pengawasan dilakukan baik pengawasan internal (dalam bank itu sendiri) maupun eksternal (pihak luar). Untuk itulah Bank Indonesia mengeluarkan berbagai macam ketentuan antara lain mengenai batas maksimum pemberian kredit (legal-lending-limit).

3. Prinsip 5-C
  Prinsip ini dikenal dalam dunia perbankan yang merupakan singkatan dari unsur-unsur character – capacity – capital –condition of economy dan collateral. Character adalah watak/kepribadian/prilaku calon debitur yang harus menjadi perhatian bank sebelum perjanjian kredit ditanda tangani. Capacity adalah kemampuan calon debitur sehingga diprediksi kemampuannya untuk melunasi utangnya. Capital adalah permodalan dari suatu debitur yang harus diketahui oleh seorang calon kreditur karena kemamuan permodalan dan keuntungan dari debitur mempunyai korelasi langsung dengan tingkat kemampuan membayar kredit. Untuk itu perlu diteliti masalah likuiditas dan solvabilitas dari dari perusahaan calon debitur. Condition of economy yaitu suau kondisi perekonomian baik secara mikro maupun secara makro yang harus dianalisis sebelum kredit diberikan terutama yang berhubungan langsung dengan bisnis pihak debitur, misalnya suatu bisnis yang sangat dipengaruhi oleh policy pemerintah berkaitan dengan proteksi atupun hak monopoli yang diberikan oleh pemerintah. Collateral atau agunan merupakan the last ressort bagi kreditur, akan tetapi tidak diragukan lagi betapa penting fungsi agunan dalam setiap pemberian kredit. Agunan akan direalisasi atau dieksekusi jika suatu kredit benar-benar dalamkeadaan macet.

4. Prinsip 5-P
    Mengingat kredit mengandung resiko yang sangat tinggi maka selain penilaian berdasarkan prinsip 5-C tersbut diatas, dalam praktik perbankan dikenal pula prinsip 5-P yang harus diperhatikan oleh bank dalam penyaluran kredit, yaitu prinsip party atau para pihak. Menurut prinsip ini para pihak merupakan titik sentral yangharus diperhatikan dalam setiap pemberian kredit menyangkut karakternya, kemampuan dan sebagainya. Purpose yaitu tujuan dari pemberian kredit harus dilihat apakah kredit akan digunakan untuk hal-hal yang positif yang dapat menaikkan income perusahaan. Payment atau pembayaran, masalah pembayaran kembali kredit yang sudah diberikan dalam keadaan lancar merupakan hal yang sangat diharapkan bank, oleh karena itu harus diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitir cukup aman dan tersedia sehingga mencukupi untuk membayar kredit. Profitability, yaitu penilaian terhadap kemampuan calon debitur untuk memperoleh keuntungan dan usahanya. Protection atau perlindungan. Perlindungan dari kelompok perusahaan atau jaminan dari holding atau jaminan pribadi dari pemilik perusahaan merupakan hal yang penting pula untuk diperhatikan. Hal ini terutama untuk menjaga jika terjadi hal-hal yang terjadi diluar prediksi semula.

5. Prinsip 3-R
    Prinsip 3-R yaitu Returns, repayment dan risk bearing abilityReturns yakni hasil yang akan diperoleh oleh debitur, artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada dan sebagainya. Repayment yaitu kemampuan bayar dari pihak debitur. Perlu diperhatikan apakah kemampuan bayar tersebut match dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang diberikan itu. Risk Bearing ability atau kemampuan menanggung resiko perlu diperhatikan sejauhmana kemampuan debitur untuk menanggung resiko dalam hal-hal diluar antisipasi kedua belah pihak.
    Jika melihat beberapa prinsip yang telah dikemukakan diatas, menurut hemat penulis prinsip 5-C yang dikemukakan lebih dahulu telah mengcover prinsip 5-P dan 3-R yang diuraikan berikutnya. Jika melihat ketentuan kredit yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tampak bahwa UU tersebut secara eksplisit telah mencantumkan prinsip 5-C.

Pengertian, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam Perekonomian


Pendahuluan

Dalam kapasitasnya sebagai bank Umuml, Bank mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Landasan Teori

Menguraikan pnegertian, fungsi, dan peranan Bank Umum dalam perekonomian secara garis besarnya saja.

Pembahasan

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Kesimpulan
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.


Daftar Pustaka

DEPOSITO

     Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.Simpanan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) berdasarkan perjanjian yang disepakati sebelumnya antara bank dan nasabah mengenai jumlah nominal deposito, jangka waktu, suku bunga, mata uang dan syarat-syarat lainnya.




Jenis Deposito Rupiah Bank DKI :
1. Deposito Berjangka 
    Simpanan dalam mata uang rupiah dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan dapat diperpanjang (Automic Roll Over) dengan tingkat suku bunga disesuaikan dengan jangka waktu deposito yang bersangkutan. Nasabah mendapatkan bunga deposito pada saat jatuh waktu penarikan atau pencairan.

2. Sertifikat Deposito/Demand Certificate Of Deposit
   Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah dengan waktu tertentu berdasarkan jangka waktu tertentu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan nominal tertentu yang penarikannya atas unjuk (tidak atas nama) sehngga dapat diperjual belikan kepada pihak ketiga. Nasabah mendapatkan bunga yang diperhitungkan di muka (bunga diskonto).

3. Deposito On Call/Call Deposit
   Simpanan dalam mata uang rupiah, dengan jangka waktu kurang dari 1 bulan. Pencairan pokok dan bunga deposito dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari nasabah deposan minimal 1 (satu) hari sebelumnya atau ditentukan lain. Nasabah mendapatkan bunga deposito pada saat jatuh waktu penarikan atau pencairan.

Persyaratan :
Perorangan :
Mengisi formulir pembukaan rekening deposito
Fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor)

Perusahaan :
  • KTP/SIM/Paspor pengurus perusahaan
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Akte Pendirian dan Akte Perubahan
  • Pengesahan Menteri Kehakiman (bila belum ada, Surat Keterangan dari Notaris yang menyatakan Pengesahan Menteri Kehakiman dalam proses). Khusus untuk CV dan Yayasan, AD/ART yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat
  • Ijin Usaha (SIUP, SITU, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan ijin lainnya)
  • Dokumen identitas puhak-pihak yang ditunjuk, bertindak dan atas nama perusahaan dibuktikan dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari Direksi dan atau hasil RUPS
  • NPWP
  • Dokumen pendukung lainnya

Suku Bunga Deposito
No.
Suku Bunga
Rp
US Dollar
Rp.1 Juta s/d
Rp.1 Milyar
Rp.1 Milyar
keatas
1
01 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
2
03 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
3
06 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
4
12 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa

Sumber: 
http://www.bankdki.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=29