Sabtu, 31 Maret 2012

Hukum Perbankan : Kredit Bank


Munir Fuady mengemukakan dasar-dasar hukum perjanjian kredit bank sebagai berikut :
  1. Perjanjian diantara para pihak
  2. Undang-undang tentang perbankan
  3. Peraturan Pelaksanaan dari undang-undang
  4. Yurisprudensi
  5. Kebiasaan perbankan
  6. Peraturan perundang-undangan terkait lainnya


1.Perjanjian diantara para pihak

  Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Maka dengan
ketentuan pasal itu berlaku sah setiap perjanjian yang dibuat secara sah bahkan kekuatannya sama dengan kekuatan undang-undang. Demikian pula dalam bidang perkreditan, khususnya kredit bank yang diawali oleh satu perjanjian yang sering disebut dengan perjanjian kredit dan umumnya dilakukan dalam bentuk tertulis.

2.Undang-undang sebagai dasar hukum
  Di Indonesia undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan adalah Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Nomor 7 tahun 1998 tentang Perbankan.

3.Peraturan Pelaksanaan Sebagai Dasar Hukum
  Peraturan perundang-undangan seperti ini cukup banyak. Hal ini diakibatkan oleh karena suatu karakter yuridis dari bisnis perbankan yakni bidang bisnis yang sarat dengan pengaturan dan petunjuk pelaksanaan (Heaviy regulated bussiness)
Diantara peraturan peundangan yang levelnya dibawah undang-undang yang mengatur juga tentang perkreditan dapat diklassifikasikan sebagai berikut :
  1. Peraturan Pemerintah
  2. Peraturan perundang-undangan oleh Menteri Keuangan
  3. Peraturan Perundang-undangan oleh Bank Indonesia
  4. Peraturan perundang-undangan lainnya
    4.Yurisprudensi Sebagai Dasar Hukum
  Di samping peraturan perundang-undangan yang telah disepakati sebagai dasar hukum untuk untuk kegiatan perkreditan yurisprudensi dapat juga menjadi dasar hukum.

5.Kebiasaan Perbankan Sebagai Dasar Hukum
  Dalam Ilmu Hukum diajarkan bahwa kebiasaan dapat juga menjadi suatu sumber hukum. Demikian juga dalam bidang perkreditan, kebiasaan dan dan praktikperbankan dapat juga menjadi suatu dasar hukumnya. Memamng banyak hal yang telah lazim dilaksanakan dalam praktek tetapi belummendapat pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Hal seperti ini tentu sah-sah saja untuk dilakukan oleh perbankan, asal saja tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mnurut UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998, bank bahkan dapat melakukan kegiatan lain dari yang telah diperincikan oleh Pasal 6 nya, jika hal tersebut merupakan kelaziman dalam dunia perbankan ( vide Pasal 6 huruf n ).
6.Peraturan Terkait Lainnya Sebagai Dasar Hukum
  Dalam pemberian kredit bankseringkali terkait dengan beberapa peraturan perundang-undangan, sebagai contoh karena kredit pada hakekatnya merupakan suatu wujud perjanjian, maka akan terkait buku ketiga KUH Perdata tentang Perikatan, demikian halnya dengan ketentuan mengenai hipotik atau hak tanggungan yang diatur dalam UU Pokok Agraria UU No 5 tahun 1960, HIR tentang eksekusi hipotik, KUH Acara Perdata dan lain-lain. UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Prinsip-prinsip Kredit Bank
prinsip perjanjian perjanjian kredit bank adalah Munir Fuady yang menguraikan prinsip perkreditan secara garis besar, yaitu terdiri dari prinsip kepercayaan, prinsip ke hati-hatian, prinsip 5-C, prinsip 5-P dan prinsip 3-R.

1. Prinsip Kepercayaan
 Savelberg mengemukakan prinsip kepercayaan, bahwa debitur dapat dipercaya kemampuannya untuk memenuhi perikatannya, hal ini menuju kepada arti hukum kredit pada umumnya. Sesuai dengan asal kata kredit yang berarti kepercayaan, maka setiap pemberian sebenarnya mestilah diikuti oleh kepercayaan, yakni kepercayaan dari kreditur akan bermanfaatnya kredit bagi debitur sekaligus kepercayaan oleh kreditur bahwa debitur dapat membayar kembali kreditnya. Tentunya untuk bisa memenuhi unsur kepercayaan ini oleh kreditur mestilah dilihat apakah calon debitur memenuhi berbagai kriteria yang biasanya diberlakukan terhadap suatu kredit. Karena itu timbul suatu prinsip lain yang disebut prinsip kehati-hatian.

2. Prinsip Kehati-hatian
   Prinsip kehati-hatian (prudent) ini adalah salah satu konkretisasi dari prinsip kepercayaan dalam suatu pemberian kredit. Disamping pula sebagai suatu perwujudan dari prinsip prudent banking
dari seluruh kegiatan perbankan . Untuk mewujudkan prinsip ini dalam pemberian kredit berbagai usaha pengawasan dilakukan baik pengawasan internal (dalam bank itu sendiri) maupun eksternal (pihak luar). Untuk itulah Bank Indonesia mengeluarkan berbagai macam ketentuan antara lain mengenai batas maksimum pemberian kredit (legal-lending-limit).

3. Prinsip 5-C
  Prinsip ini dikenal dalam dunia perbankan yang merupakan singkatan dari unsur-unsur character – capacity – capital –condition of economy dan collateral. Character adalah watak/kepribadian/prilaku calon debitur yang harus menjadi perhatian bank sebelum perjanjian kredit ditanda tangani. Capacity adalah kemampuan calon debitur sehingga diprediksi kemampuannya untuk melunasi utangnya. Capital adalah permodalan dari suatu debitur yang harus diketahui oleh seorang calon kreditur karena kemamuan permodalan dan keuntungan dari debitur mempunyai korelasi langsung dengan tingkat kemampuan membayar kredit. Untuk itu perlu diteliti masalah likuiditas dan solvabilitas dari dari perusahaan calon debitur. Condition of economy yaitu suau kondisi perekonomian baik secara mikro maupun secara makro yang harus dianalisis sebelum kredit diberikan terutama yang berhubungan langsung dengan bisnis pihak debitur, misalnya suatu bisnis yang sangat dipengaruhi oleh policy pemerintah berkaitan dengan proteksi atupun hak monopoli yang diberikan oleh pemerintah. Collateral atau agunan merupakan the last ressort bagi kreditur, akan tetapi tidak diragukan lagi betapa penting fungsi agunan dalam setiap pemberian kredit. Agunan akan direalisasi atau dieksekusi jika suatu kredit benar-benar dalamkeadaan macet.

4. Prinsip 5-P
    Mengingat kredit mengandung resiko yang sangat tinggi maka selain penilaian berdasarkan prinsip 5-C tersbut diatas, dalam praktik perbankan dikenal pula prinsip 5-P yang harus diperhatikan oleh bank dalam penyaluran kredit, yaitu prinsip party atau para pihak. Menurut prinsip ini para pihak merupakan titik sentral yangharus diperhatikan dalam setiap pemberian kredit menyangkut karakternya, kemampuan dan sebagainya. Purpose yaitu tujuan dari pemberian kredit harus dilihat apakah kredit akan digunakan untuk hal-hal yang positif yang dapat menaikkan income perusahaan. Payment atau pembayaran, masalah pembayaran kembali kredit yang sudah diberikan dalam keadaan lancar merupakan hal yang sangat diharapkan bank, oleh karena itu harus diperhatikan apakah sumber pembayaran kredit dari calon debitir cukup aman dan tersedia sehingga mencukupi untuk membayar kredit. Profitability, yaitu penilaian terhadap kemampuan calon debitur untuk memperoleh keuntungan dan usahanya. Protection atau perlindungan. Perlindungan dari kelompok perusahaan atau jaminan dari holding atau jaminan pribadi dari pemilik perusahaan merupakan hal yang penting pula untuk diperhatikan. Hal ini terutama untuk menjaga jika terjadi hal-hal yang terjadi diluar prediksi semula.

5. Prinsip 3-R
    Prinsip 3-R yaitu Returns, repayment dan risk bearing abilityReturns yakni hasil yang akan diperoleh oleh debitur, artinya perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada dan sebagainya. Repayment yaitu kemampuan bayar dari pihak debitur. Perlu diperhatikan apakah kemampuan bayar tersebut match dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang diberikan itu. Risk Bearing ability atau kemampuan menanggung resiko perlu diperhatikan sejauhmana kemampuan debitur untuk menanggung resiko dalam hal-hal diluar antisipasi kedua belah pihak.
    Jika melihat beberapa prinsip yang telah dikemukakan diatas, menurut hemat penulis prinsip 5-C yang dikemukakan lebih dahulu telah mengcover prinsip 5-P dan 3-R yang diuraikan berikutnya. Jika melihat ketentuan kredit yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tampak bahwa UU tersebut secara eksplisit telah mencantumkan prinsip 5-C.

Pengertian, Fungsi dan Peranan Bank Umum dalam Perekonomian


Pendahuluan

Dalam kapasitasnya sebagai bank Umuml, Bank mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Landasan Teori

Menguraikan pnegertian, fungsi, dan peranan Bank Umum dalam perekonomian secara garis besarnya saja.

Pembahasan

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Kesimpulan
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.


Daftar Pustaka

DEPOSITO

     Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.Simpanan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) berdasarkan perjanjian yang disepakati sebelumnya antara bank dan nasabah mengenai jumlah nominal deposito, jangka waktu, suku bunga, mata uang dan syarat-syarat lainnya.




Jenis Deposito Rupiah Bank DKI :
1. Deposito Berjangka 
    Simpanan dalam mata uang rupiah dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan dapat diperpanjang (Automic Roll Over) dengan tingkat suku bunga disesuaikan dengan jangka waktu deposito yang bersangkutan. Nasabah mendapatkan bunga deposito pada saat jatuh waktu penarikan atau pencairan.

2. Sertifikat Deposito/Demand Certificate Of Deposit
   Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah dengan waktu tertentu berdasarkan jangka waktu tertentu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan nominal tertentu yang penarikannya atas unjuk (tidak atas nama) sehngga dapat diperjual belikan kepada pihak ketiga. Nasabah mendapatkan bunga yang diperhitungkan di muka (bunga diskonto).

3. Deposito On Call/Call Deposit
   Simpanan dalam mata uang rupiah, dengan jangka waktu kurang dari 1 bulan. Pencairan pokok dan bunga deposito dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari nasabah deposan minimal 1 (satu) hari sebelumnya atau ditentukan lain. Nasabah mendapatkan bunga deposito pada saat jatuh waktu penarikan atau pencairan.

Persyaratan :
Perorangan :
Mengisi formulir pembukaan rekening deposito
Fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor)

Perusahaan :
  • KTP/SIM/Paspor pengurus perusahaan
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Akte Pendirian dan Akte Perubahan
  • Pengesahan Menteri Kehakiman (bila belum ada, Surat Keterangan dari Notaris yang menyatakan Pengesahan Menteri Kehakiman dalam proses). Khusus untuk CV dan Yayasan, AD/ART yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat
  • Ijin Usaha (SIUP, SITU, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan ijin lainnya)
  • Dokumen identitas puhak-pihak yang ditunjuk, bertindak dan atas nama perusahaan dibuktikan dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari Direksi dan atau hasil RUPS
  • NPWP
  • Dokumen pendukung lainnya

Suku Bunga Deposito
No.
Suku Bunga
Rp
US Dollar
Rp.1 Juta s/d
Rp.1 Milyar
Rp.1 Milyar
keatas
1
01 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
2
03 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
3
06 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
4
12 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa

Sumber: 
http://www.bankdki.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=29

TERAPAN INFORMASI PERBANKAN


Pendahuluan

Bank adalah lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja. Bank adalah pencipta uang dimaksudkan bahwa bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal. Pencipta dan pengedar uang kartal (uang kertas dan logam) merupakan otoritas tunggal bank sentral (Bank Indonesia), sedangkan uang giral dapat diciptakan bank umum. Bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit berarti bank dalam operasinya mengumpulkan dana dari masyarakat yang kelebihan dana (surplus spending unit) dan menyalurkan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit spending unit).


Landasan Teori

Dunia perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Dunia ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.


Pembahasan

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaituBelanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang bank menurut jenisnya.
a) Bank Milik Pemerintah 

      Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
b) Bank Milik Swasta Nasional
    Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain
c) Bank Milik Asing 

       Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain

Jenis Bank:
                                           I.            Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai “lender of the last resort.”  Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

                                        II.            Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
  1. menciptakan uang
  2. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
  3. menawarkan jasa-jasa keuangan lain.

                                     III.            Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum)




Produk DPK
Produk dana pihak ketiga:
  • Giro
         Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka
  • Tabungan
     Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek
  • Deposito
    Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa
  • Perdagangan Surat Berharga
       Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang sehingga perdangan surat berharga dapat diartikan bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments
  • Pasar Uang antar Bank
      Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang

PRODUK KREDIT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk kredit
Macam produk kredit :
  • Kredit Usaha (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja)
Kredit Usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain-¬lain. Bila Anda memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha Anda.
  • Kredit Konsumsi ((KPR, KPM, Kartu Kredit, Kredit multi guna, dll )
Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha
  • Kredit Serba Guna
Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk usaha, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama lain dari Jaminan.
  

Kesimpulan

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Dan banyak jenis jenis dari Bank yang ada d jaman sekarang.


Daftar Pustaka