Sabtu, 31 Maret 2012

DEPOSITO

     Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.Simpanan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas) berdasarkan perjanjian yang disepakati sebelumnya antara bank dan nasabah mengenai jumlah nominal deposito, jangka waktu, suku bunga, mata uang dan syarat-syarat lainnya.




Jenis Deposito Rupiah Bank DKI :
1. Deposito Berjangka 
    Simpanan dalam mata uang rupiah dengan jangka waktu : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan dapat diperpanjang (Automic Roll Over) dengan tingkat suku bunga disesuaikan dengan jangka waktu deposito yang bersangkutan. Nasabah mendapatkan bunga deposito pada saat jatuh waktu penarikan atau pencairan.

2. Sertifikat Deposito/Demand Certificate Of Deposit
   Simpanan berjangka dalam mata uang rupiah dengan waktu tertentu berdasarkan jangka waktu tertentu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan nominal tertentu yang penarikannya atas unjuk (tidak atas nama) sehngga dapat diperjual belikan kepada pihak ketiga. Nasabah mendapatkan bunga yang diperhitungkan di muka (bunga diskonto).

3. Deposito On Call/Call Deposit
   Simpanan dalam mata uang rupiah, dengan jangka waktu kurang dari 1 bulan. Pencairan pokok dan bunga deposito dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari nasabah deposan minimal 1 (satu) hari sebelumnya atau ditentukan lain. Nasabah mendapatkan bunga deposito pada saat jatuh waktu penarikan atau pencairan.

Persyaratan :
Perorangan :
Mengisi formulir pembukaan rekening deposito
Fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor)

Perusahaan :
  • KTP/SIM/Paspor pengurus perusahaan
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga/Akte Pendirian dan Akte Perubahan
  • Pengesahan Menteri Kehakiman (bila belum ada, Surat Keterangan dari Notaris yang menyatakan Pengesahan Menteri Kehakiman dalam proses). Khusus untuk CV dan Yayasan, AD/ART yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat
  • Ijin Usaha (SIUP, SITU, TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan ijin lainnya)
  • Dokumen identitas puhak-pihak yang ditunjuk, bertindak dan atas nama perusahaan dibuktikan dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari Direksi dan atau hasil RUPS
  • NPWP
  • Dokumen pendukung lainnya

Suku Bunga Deposito
No.
Suku Bunga
Rp
US Dollar
Rp.1 Juta s/d
Rp.1 Milyar
Rp.1 Milyar
keatas
1
01 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
2
03 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
3
06 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa
4
12 Bulan4,75% pa5,00 % pa1,00 % pa

Sumber: 
http://www.bankdki.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=20&Itemid=29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar