» Transfer | ||||
Adalah jasa yang diberikan oleh bank khususnya kepada nasabah berupa pemindahan/pengiriman uang atas perintah pengirim dari suatu tempat menuju tempat penerima lainnya yang dapat dilakukan dari kota yang sama, antar kota bahkan antar Negara | ||||
» Inkaso | ||||
Adalah jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan anggota inter-city kliring | ||||
» Kliring | ||||
Adalah sarana perhitungan warkat antar bank guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giro dalam satu wilayah kliring. Peserta kliring adalah bank-bank umum baik swasta maupun pemerintah yang berada dalam suatu wilayah kliring dimana untuk kepentingan penyelesaian transaks | ||||
Adapun dari ke tiga jasa layanan tersebut diatas, pelaksanaannya telah diatur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh bank yaitu : | ||||
» Jasa Pelayanan Lainnya | ||||
Merupakan suatu pelayanan yang diberikan diluar produk perbankan khususnya pelayanan kepada nasabah dan kepada masyarakat pada umumnya. Jasa Pelayanan Lainnya yang diselenggarakan oleh Bank Himpunan Saudara 1906 adalah sebagai berikut : | ||||
| ||||
» Teller dan Aktifitasnya | ||||
Teller adalah petugas kas yang melayani kepentingan nasabah dalam bentuk penerimaan dan pembayaran uang tunai dan non tunai. Adapun aktifitas yang dilakukan oleh Teller dalam melayani nasabah dimulai sejak pukul 08.15 sampai dengan pukul 15.00 setiap hari kerja. sumber: id.wikipedia.org/wiki/Transfer |
Sabtu, 31 Maret 2012
Transfer/Inkaso/Kliring
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar