Kamis, 21 April 2011

PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA

PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN
Syarat untuk berdirinya suatu negara harus memiliki unsur-unsur antara lain :
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemerintahan yang berdaulat
4.      pengakuan dari negara lain

1.     Rakyat
    Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara. Di dalama suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi:
a.       penduduk dan bukan penduduk
b.      warga negara dan bukan warga negara

2.      Wilayah
     Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya atau kedaulatannya. Biasanya suatu negara meliputi daratan, lautan, udara.

3.  Pemerintahan yang berdaulat
   Pemerintah dalam arti luas adalah pemerintah sebagai gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif . Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah presiden dan para mentri, kabinet yang disebut badan eksekutif.
     Badan legislatif adalah badan pemerintahan yang berkuasa membuat hukum, legislatif dikenal dengan beberapa nama yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badab tertinggi dan menunjuk eksekutif. Dalam Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif.


4. Pengakuan dari negara lain
Menurut Oppenheim bahwa pengakuan dari negara lain terhadap timbulnya keberadaan negara, hanya semata-mata merupakan suatu syarat konstitutif. Bila dianalisis pernyataan tersebut sangat masuk akal karena tidak mungkin suatu negara dikatakan berdaulat kalau tidak memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Hal ini dapat disimpulkan bahwa syarat negara merdeka harus ada pengakuan dari negara lain yang berdaulat.
Ada dua macam pengakuan terhadap suatu negara, yaitu :
  1. Pengakuan secara  De Facto ialah pengakuan berdasarkan kenyataan adanya negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan kenyataan bahwa suatu masyarat politik itu telah memenuhi ketiga unsur syarat berdirinya suatu negara.
  2. Pengakuan secara De Jure ialah pengakuan terhadap sahnya suautu negara berdasarkan petimbangan hukum. Denga adanya pengakuan secara De Jure, suatu negara mendapat kewajiban-kewajiban dan hak-hak sebagai angota masyarakat internasional.

Refresi : Drs. Encang Iskandar, M.Pd., dkk (Pend. Kewarganegaraan)
              Wikipedia Indonesia

1 komentar: