Pemerintahan yang baik dan demokratis haruslah diselenggarakan dengan terbuka. Tapi, kenyataannya itu samasekali tidak terwujud.
Sejak bangsa ini merdeka tahun 1945 sampai dengan sekarang ini, belum pernah ada pemerintahan yang diselenggarakan secara terbuka dalam arti sebenarnya. Yang terjadi justru berbanding terbalik, pemerintahan dilaksanakan secara tertutup, penuh rahasia. Ada pembatasan ketat terhadap akses informasi penting berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Di masa Orde Baru, pembatasan itu disertai kekerasan oleh aparat pemerintah terhadap masyarakat.
Akibat dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terbuka yaitu terjadinya korupsi . Bisa dibilang penyalahgunaan jabatan politik untuk keuntungan dan kepentingan pribadi dan kelompok.
Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan telah berlangsung sekian lama, maka korupsi politik itu pun telah menjadi sebuah jaringan yang beroperasi sangat rapi, dari pusat sampai daerah. Negara kita bisa dikatakan sebagai salah satu dari antara sejumlah negara terkorup di dunia.
Korupsi politik itu ternyata membawa akibat lanjutan yang luar biasa, yaitu krisis di berbagai bidang kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial budaya dan agama, pertahanan dan keamanan.
- Di bidang politik, berbagai lembaga politik eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak bisa berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Eksekutif sangat sedikit menghasilkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan umum. Legislatif jarang menghasilkan perundang-undangan yang konsisten untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Lembaga yudikatif juga sering menghasilkan putusan-putusan kontroversial, yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Itu terjadi karena hukum bisa dibeli bagi siapapun yang memiliki uang dan dialah yang akan menang di pengadilan.
- Di bidang ekonomi, berbagai kegiatan ekonomi tidak bisa berjalan secara wajar. Itu karena kegiatan perekonomian yang berjalan lambat. pengangguran terjadi dimana-mana dan tidak terjadi pertumbuhan dan pemerataan pendapatan yang signifikan.
- Di bidang sosial dan agama, kehidupan sosial budaya diwarnai dengan pendewaan materi. Maksudnya hidup semata-mata untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpa memperdulikan moral dan etika. Hidup keagamaan pun hanya bersifat formalistik.
- Di bidang pertahanan dan keamanan, terjadi ketertinggalan profesionalitas aparat yaitu kemampuan aparat tak sesuai dengan tuntutan perubahan jaman. Akibatnya aparat tidak mampu mendeteksi, mencegah, dan mengatasi berbagai gejolak sosial dan gangguan keamanan yang terjadi di masyarakat.
Singkat kata, pemerintahan yang tidak transparan akan memunculkan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan, yang bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan bangsa.
Maka, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, diperlukan undang-undang mengenai kebebasan informasi. Undang-undang ini stidaknya berisi ketentuan hukum yang :
a. mewajibkan pemerintahan yang terbuka
b. mewajibkan agar rapat-rapat lembaga-lembaga publik dilakukan secara terbuka
c. memungkinkan adanya sumber informasi alternatif
d. memberikan rincian yang sangat jelas mengenai pengecualian terhadap kebebasan informasi
sumber : pend. kewarganegaraan (Bambang Suteng, dkk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar