1. Dasar negara
Dasar negara merupakan sumber kaidah hukum konstitusional yang mengatur negara beserta seluruh unsurnya, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Bagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum seluruh tatanan hukum bernegara. segala hal yang bertentangan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum pada dasarnya tidak berlaku dan harus dicabut. Pancasila berkaitan dengan struktur kekuasaan secara formal.
Sebagai dasar negara, Pancasila meliputi suasana batin atau cita-cita hukum. Cita-cita hukum tersebut meliputi hukum dasar, tertulis yang terwujud dalam undang-undang dasar maupun yang tidak tertulis yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara.
Konstitusi secara ideal berusaha mengungkap keseluruhan kehendak warga negara baik yang dapat dirumuskan secara tertulis melalui undang-undang dasar, maupun suasana penyelenggaraan negara sebagai suatu kebiasaan yang biasanya dalam bentuk konvensi. Untuk itu konstitusi memegang peranan penting dalam melaksanakan dasar negara.
2. Konstitusi
a. Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi telah dikenal semenjak jaman Yunani Purba. Pada masa itu konstitusi belum dibuat dalam naskah tertulis. Hal ini dapat dibuktikan oleh pendapat Aristoteles yang membedakan politea dan nomoi. politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa.
Dalam perkembangannya pengertian konstitusi disamakan dengan undang-undang dasar. Hal ini dipengaruhi oleh paham kodifikasi yang menghendaki segala sesuatu yang penting itu hendaknya dibuat secara tertulis. Konstitusi sebenarnya lebih luas pengertiannya dari undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosiologis dan politis, sedangkan undang-undang dasar mencakup hal-hal yang terulis saja.
Carl Schmitt dalam bukunya “verfassungslebre” membagi konstitusi dalam empat pengertian:
1. Konstitusi dalam arti absolut (Absoluter Verfassungsbegriff).
Mencakup seluruh bangunan organisasi dalam negara
2. Konstitusi dalam arti relatif (Relativer Verfassungsbegriff).
Konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan golongan tertentu (borjuis liberal) yang menghendaki agar
hak-haknya dijamin oleh penguasa.
3. Konstitusi dalam arti positif (Der Positive Verfassungsbegriff).
Keputusan politik tertinggi yang berhubungan dengan undang-undang dasar yang menentukan nasib seluruh
rakyat.
4. Konstitusi dalam arti ideal (Idealbegriff der Verfassungsbegriff).
Merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak asasinya dilindungi.
b. Nilai Konstitusi
Terdiri dari beberapa nilai yaitu :
1) Nilai Normatif
2) Nilai Nominal
3) Nilai Semantik
c. Sifat Kostitusi
1) Fleksibel dan Rigid
Untuk menilai apakah konstitusi itu bersifat fleksibel atau rigid dapat dipakai ukuran, antara lain:
a) Cara mengubah konstitusi
b) Apakah konstitusi itu mudah atau tidak mengukuti perkembangan zaman.
2) Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang ditulis dalam naskah tertentu, sedangkan konstitusi tidak tertulis adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak ditulis dalam suatu naskah tertentu.
d. Perubahan Konstitusi
Konstitusi biasanya disusun oleh Dewan Konstituate yang dipilih melalui pemilihan umum seperti, Dewan Konstituate hasil pemilihan umum tahun 1955 yang bertugas menyusun UUD 1950 atau disusun oleh Dewan tanpa melalui pemilihan umum.
3. Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar negara dan konstitusi memiliki keterkaitan yang sangat erat. Hal ini disebabkan lahirnya konstitusi merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. dasar negara memuat norma-norma pokok yang bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai ideal kedalam nilai instrumental. Pada pokoknya dasar negara memuat cita-cita hidup bernegara yang bersifat universal dan bertahan dalam waktu lama sepanjang negara itu berdiri. Sedangkan konstitusi berusaha menangkap suasana batin dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan perkembangan peradaban.
Pada negara Republik Indonesia keteerkaitan itu semakin jelas dengan dicantumkannya dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila yang merupakan dasar negara. dari pencantuman itu dapatlah ditarik kesimpulan bahwa diantara dasar negara merupakan suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. Hal ini mencerminkan bahwa pelaksanaan konstitusi pada dasarnya adalah melaksanakan dasar negara sebagai pilar utama dari terbentuknya konstitusi. Segala hal yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila, tentu saja tidak boleh dicantumkan dalam konstitusi negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
keren....
BalasHapusterima kasih banyak atas Informasinya..
KUnjungi back blog saya ya...
blog saya membahas tentang tutorial blogging,SEO, Desain Photoshop, Grafis dan lainnya...