Kerjasama Internasional
• Pengertian
Hubungan kerjasama yang dilakukan oleh 2 atau lebih negara merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
• Tujuan-tujuan itu antara lain :
– Untuk mencukupi kebutuhan masyarakat masing-masing negara
– Untuk mencegah/menghindari konflik yang mungkin terjadi
– Untuk memperoleh pengakuan sebagai negara merdeka
– Untuk mempererat hubungan antar negara di berbagai bidang
– dll
• Macam-macam perjanjian internasional
1. Kerjasama Bilateral
- Perjanjian yang dilakukan oleh hanya 2 negara saja, bersifat treaty contract
- mis : Indonesia – Cina
2. Kerjasama Regional
- Perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara yang terdapat dalam 1 kawasan, bersifat law making treaty terbatas dan treatycontract
- mis : ASEAN, Uni Eropa
3. Kerjasama Multinasional
- Perjanjian yang dilakukan oleh negara-negara tanpa dibatasi oleh suatu region tertentu, bersifat internasional, bersifat law making treaty
- mis : PBB, FIFA
• Dari sekian banyak perjanjian internasional, yang terpenting hanya 3 yaitu : Traktat, Konvensi, Pakta.
• Dalam pembuatan perjanjian internasional, tahap yang harus dilalui ada 3 :
– Perundingan (negotiation)
• Tim perunding harus mempunyai surat “full powers”,yaitu surut yang menunjukkan bahwa si pembawa surat adalah wakil resmi tertinggi dari negaranya yang diutus untuk mengadakan negosiasi
– Penandatanganan (signature)
– Pengesahan (Ratification)
• Ada 3 lembaga, lembaga eksekutif (presiden/PM), Legislatif (parlemen), Campuran (keduabelah pihak)
• Kapan perjanjian internasional dapat mulai berlaku?
– Sesuai yang disebut dalam naskah perjanjian itu
– Apabila di dalam naskah tidak tercantum mulai saat berlakunya, maka didasarkan kepada kesepakatan di antara mereka
• Ketaatan terhadap perjanjian
– Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servanda)
– Kesadaran hukum nasional, pelaksanaan Perjanjian internasional dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum nasional
• Penerapan perjanjian
– Daya berlaku surut (retroactivity), artinya aturan perjanjian berlaku juga terhadap permasalahan yang terjadi sebelum perjanjian itu dibuat
– Wilayah penerapan (teritorial scope),ditentukan dalam perjanjian
– Perjanjian penyusul (successive treaty), dibuat perjanjian baru karena yang lama tidak sesuai lagi dengan perjanjian.
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
— Landasan hukum
¡ Ideal : Pancasila
¡ Struktural : Pembukaan UUD 45 alinea I &IV
¡ Operasional : Tap MPR/MPRS
— Latar Belakang
¡ Adanya kekhawatiran akan persaingan antar blok barat dan timur, akan menyeret Indonesia ke ajang persaingan tersebut karena sasarannya adalah negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
¡ Adanya tekad kuat untuk menjadi subyek dalam kegiatan internasional, dan keinginan untuk berpartisipasi dalam perdamaian dunia.
— Sifat Politik luar negeri
¡ Bebas dan aktif
— Pelaksanaan Politik Luar negeri
¡ Era 1945 – 1949 .masa mempertahankan kemerdekaan
¡ Era 1949 – 1950 . Masa berbentuk serikat
¡ Era 1950 – 1959 . Masa liberalisme, model barat
¡ Era 1959 – 1966 . Masa pro timur, komunisme
¡ Era 1966 – 1998 . Masa Orde baru
¡ Era 1998 – skr . Masa reformasi
PERSERIKATAN BANGSA BANGSA (PBB)
— Sejarah berdiri
Adanya upaya mewujudkan perdamaian dunia yang digagas oleh Winston Churchill (Inggris) dan FD. Roosevelt (USA) ditunjukkan dengan ditandatanganinya piagam “Atlantic Charter” tgl 14 Agustus 1941, disebut sebagai embrio lahirnya PBB
— Berdiri secara resmi 24 Oktober 1945 lewat piagam San Fransisco yang ditandatangani 50 negara sebagai anggota asli.
— Tujuan :
— Menciptakan perdamaian dan keamanan internasional
— Mencegah perang antar negara
— Membina hubungan antar bangsa di berbagai bidang
— Kantor pusat di New York USA
— Alat Kelengkapan (Badan-badan) PBB
— Majelis Umum (MU)
— Dewan Keamanan
— Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecosoc)
— Dewan Perwalian
¡ Mahkamah Internasional
¡ Sekretariat Jendral
— Peranan PBB
1. Mengirimkan pasukan perdamaian ke berbagai negara
2. Menjadi fasilitator berbagai perundingan perdamaian
3. Memberi bantuan ke negara-negara yang membutuhkan
4. Membimbing negara yang baru merdeka agar bisa mandiri
5. Menghukum/memberi sangsi kepada negara yang melanggar aturan internasional dan mengganggu perdamaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar