Jumat, 20 Mei 2011

Hukum Internasional


Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum internasional menurut Grotis adalah hokum didasarkan pada keamanan bebas dan persetujuan semua atau beberapa Negara yang ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menatakn diri didalamnya. Kehadiran hukum internasional diharapkan dapat mewujudkan terciptanya ketertiban, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan umat manusia
Asas-asas hokum internasional:
1. Asas territorial
   Asas Teritorial adalah asas yang berdasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini bahwa bahwa negara hukum bagi semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing Internasional sepenuhnya. Prinsip Teritorial yang dimilikinya seperti: Prinsip ini lahir dari pendapat bahwa sebuah negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan terhadap kejadian – kejadian di dalam wilayah sehingga dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum (kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing). Dalam masalah yang diterapkan oleh Asas Teritorial ini mendapatkan penerapan yang akan menemui kesulitan dalam hal Tindakan Kriminal yang melibatkan antara 2 negara atu lebih di suatu negara tersebut.
2. Asas kebangsaan
   Asas Kebangsaan adalah asas ini didasarkan pada kekuasaan negaranya atas warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Maka asas ini mempunyai kekuatan Ekstrateritorial yang berarti bahwa hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya yang berada di negara lain. Prinsip yang diberikan oleh Asas Kebangsaan ini memiliki sifat yang terbuka namun harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh suatu negara tersebut. Maka setiap warga negara yang ingin menetap di negara lain harus bisa menjadi warga negara yang sebelumnya untuk bisa menjaga dan memberikan hukum yang dipergunakan.
3. Asas kepentingan umum
    Asas Kepentingan Umum adalah Asas yang berdasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkutan dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terkait dengan batas – batas wilayah suatu negara. Asas ini diperlukan untuk masyarakat bahwa peristiwa yang menjadi beban buat masyarakat setempat itu untuk menjadi kepenringan bersama untuk mengatur dan melindungi setiap peristiwa yang sudah terjadi.

Perbedaan dan persamaan

Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Subjek hukum internasional:
1. Negara
2. Tahta Suci (Vatikan)
3. Palang Merah Internasional
4. Organisasi Internasional
5. Orang persorangan (Individu)
6. Pemberontak dan pihak yang bersengketa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar