Bicara semangat kebangsaan tidak lepas dari konsep nasionalisme. Nasionalisme adalah rasa kesadaran untuk berbangsa dan bernegara sendiri secara berdaulat atau nasionalisme juga berarti suatu paham atau ajaran yang mencintai bangsa dan negaranya sendiri.
Setiap negara di dunia pasti mempunyai nasionalisme, namun yang membedakan anatara nasionalisme satu negara dengan negara lain terletak pada falsafah negaranya atau kepribadian bangsa. Republik Indonesia menganut Nasionalisme Pancasila. Nasionalisme Pancasila adlah ajaran kebangsaan masyarakat Indonesia yang tidak mengagung-agungkan bangsanya sendiri dengan tidak merendahkan bangsa lain. Akan tetapi, nasionalisme yang cinta bangsa dan negara Indonesia dengan tetap menghargai kemerdekaan dan kedaulatan bangsa lain.
Pada hakikatnya nasionalisme Pancasila, akan melahirkan semangat kebangsaan yang dijiwai oleh kepribadian bangsanya, antara lain :
1. Selalu perduli akan persatuan, kesatuan, kepentingan dan kesejahteraan bangsa dan negara
2. Sanggup dan mau berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3. mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa
4. mengembangkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia
5. mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
6. memelihara pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
7. memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial
Untuk meningkatkan semangat kebangsaan yang dijawai oleh nilai-nilai Pancasila, maka unsur-unsur penting dalam pembentukan bangsa lain, antara lain :
1. persamaan atas keturunan sebagai bangsa Indonesia
2. persamaan pada kebudayaan
3. persamaan tempat tinggal
4. persamaan cita-cita hidup sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945
Bila kita simpulkan semangat kebangsaan atau nasionalisme Indonesia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
1. Nasionalisme yang ber-Ketuhanan
2. Nasionalisme yang ber-Perikemanusiaan
3. Nasionalisme yang ber-Kerakyatan
4. Nasionalisme yang ber-Keadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar