Pendahuluan
Bank garansi
adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran
sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan,
hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa
perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain –
lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan,
sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian
dengan nasabah.
Pembahasan
Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksiistilah Bank Garansi
tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek
mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda
memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank
Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan
proyek tersebut. Untuk memahami, apa dan bagaimana Bank Garansi, serta apa
kegunaannya, di bawah ini saya akan mencoba menjelaskan berdasar pengalaman
selama ini.
Bank Garansi
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau
borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg)
bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur
dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.
Dalam bentuk
warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).
* Nasabah
(A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek
(X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
* Nasabah
akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan
atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A)
dan Pemimpin Proyek (X).
* Apabila
dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas
nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.
Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht)
yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan
Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan
undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH
Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata. Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung
tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang
lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual
untuk melunasi utangnya. Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si
penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu
disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan
pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta
benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika
menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan
segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban
(klaim).
Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya
dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang
menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Isi Bank
Garansi terdiri dari:
* Judul
“Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
* Nama dan
alamat Bank pemberi Bank Garansi
* Tanggal
penerbitan Bank Garansi
* Transaksi
antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
* Jumlah
uang yang dijamin dengan Bank Garansi
* Tanggal
mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
* Penegasan
batas waktu penagihan klaim
* Pilihan
berlakunya pasal 1831 atau 1832
Jenis dan macam Bank Garansi
* Diberikan
kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
* Diberikan
untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
* Lainnya ,
seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai
alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c)
Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk
pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.
Sedangkan
Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha
konstruksi, adalah:
1. Bid
Bond/Tender Bond
2.
Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
3. Advance
Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
4.
Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:
1. Waktu
berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
2. Waktu
berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
3. Waktu
terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
4. Waktu
selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.
Keempat hal
di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana
terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi
tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan
pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta
merta membayar klaim tersebut.
Kegunaan Bank Garansi
Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor,
pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai
persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra
garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda
menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk
meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut.
Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak)
telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya),
dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond.
Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila
usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit
konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk
menyelesaikan proyek.
Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli
secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan
yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu
menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan
tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru
membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.
Kesimpulan
Bank Garansi
merupakan salah satu jasa dari bank yang memberikan keyakinan Anda dan
sekaligus meminimalkan risiko kerugian. Definisi Bank Garansi adalah jaminan
pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang
dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Sumber :
http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files
Tidak ada komentar:
Posting Komentar