Bank Umum Syariah adalah Bank
Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai
dengan syariah. Berdasarkan bentuk hukumnya bank dapat berupa perseroan
terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
·
Menerima simapanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·
Menyalurkan dana dalam bentuk :
1. Piutang dengan jual beli meliputi :
a)
mudharabah;
b)
isthishna;
c)
ijarah;
d)
salam;
2.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
a)
mudharabah;
b)
musyarakah;
3.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip qardh
Istilah-istilah dalam bidang Bank Syariah
1. Akad : adalah pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang
disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek
2. Al-mashnu : barang
pesanan dalam transaksi istishna
3. Al-muslam fihi :
komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam
4. Al-muslam ileihi :
penjual dalam transaksi salam
5. Al-muslam : pembeli
dalam transaksi salam
6. Al-mushtashni’ : pembeli
akhir dalam transaksi ishtisna’
7. Amil : petugas
pendistribusi zakat
8. As-shani :
produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’
9. Fiisabilillah : orang
yang berjuang di jalan Allah
10. Gharim : orang yang
berutang dan kesulitan untuk melunasinya
11. Halal : sesuatu yang
diperbolehkan oleh Islam
12. Haul : cukup waktu satu
tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai
batas kewajiban membayar zakat
13. Hiwalah : pemindahan
atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang,
dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain
14. Ibnusabil : orang yang
dalam perjalanan
15. Ijarah : perpindahan
kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’.
Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:
Bentuk yang mencakup
penawaran atau persetujuan
·
Dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari
aset yang disewakan
·
Objek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan
kepada penyewa
Ijarah operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan
kepemilikan dari aset yang yang disewakan kepada penyewa Ijarah muntahiyah
bittamlik : Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan
aset yang disewakan kepada penyewa.
Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:
·
Ijarah muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang
disewakan kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga
yang diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka
waktu penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir
dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah
kepada penyewa atas dasar akad baru.
·
Ijarah muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa
atas aset yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru
dengan harga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis
·
Perjanjian ijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan
pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan
dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh
penyewa;
Infak : pemberian sesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat
Ishtisna’ : kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan
al-shani (pemasok) dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusaha
membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu
(pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada
al-mustasni dengan harga sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di
muka melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini
merupakan syarat dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan
bahan baku atau tenaga kerja.
Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia
menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan, namun
ketidaksamaannya terletak pada harga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika
diselesaikan. Ishtisna’ juga memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa
karena harga biasa dibayar dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama
dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.
Istishna paralel : Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani
(pemasok) untuk meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu
atau jika pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri,
maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban
kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel
Kafalah : akad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank)
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung
(makhful ‘anhu, ashil)
Kaafil : pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak
lkain dalam akad kafalah
Ma’jur : objek sewa dalam transaksi ijarah
Makful : penerima jaminan dalam akad kafalah
Muallaf : orang yang baru memeluk agama Islam
Mudharabah : perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik
modal dengan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi
antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah
sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana
investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua
belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak
terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak
terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan
antara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas
nama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang,
dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian
(gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.
Mudharabah Mutlaqah : Investasi tidak terikat.
Mudharabah Muqayyadah : Investasi terikat.
Mudharib : Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab
syafi’i disebut amil
Muqashah : potongan pembayaran
Murabahah : penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan
penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut.
Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan
menyediakan barang untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk
membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang
pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan
yang sama. Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah
seorang pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank
Musta’jir : penyewa dalam transaksi ijarah
Mustahiq : penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah
yang disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)
Musyarakah : bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana
masing-masing pihak manyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama
atau berbeda untuk menyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang
sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau
menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi
kerugian dibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidak
diperbolehkan menyatakan sebaliknya.
Musyarakah
permanen/tetap : musyarakah di mana bagian mitra dalam modal musyarakah
tetap sepanjang jangka waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut
Musyarakah
menurun : musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk
membeli bagian sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan
kepentingan saham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari
keseluruhan modal.
Muwakil : pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah
Muzakki : pembayar zakat
Nisab : batas ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah
melebihi batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib dibayarkan
Nisbah : rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara
shahibul maal dengan mudharib
Qardh (pinjaman): penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan
pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun
tidak diperkenankan dipersyaratkan dalam perjanjian
Qardhul hasan : pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam
menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam
jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami
kerugian yang bukan merupakan kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat
mengurangi jumlah pinjaman
Riba : pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam
secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam
Riqab : hamba sahaya
Salam : bai’ as-salam; jual beli barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran di muka dengan syarat-syarat tertentu
Salam paralel : dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan
antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan
Shadaqah : pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah
semata
Shahibul maal : pemilik dana
Sharf : akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta
asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan
tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif
Taukil : tugas
Ta’zir : denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang,
dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial
Ujrah : imbalan
Urbun : jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu
pembeli mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual. Jika
nasabah atau pelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan barang, maka urbun
akan menjadi bagian dari harga.
Wadiah : titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap
saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas
pengembalian barang tersebut
Wadiah yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip
dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan
tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
Wadiah
yad-amanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak
boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil
oleh penitip
Wakalah : akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada
wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama
pemberi kuasa
Wakil : penerima kuasa/bank
Zakat : secara harfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan,
dan suburnya perbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang
dizakatkan dan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban
mengenai dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu.
Zakat merupakan jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha
Kuasa untuk mereka yang berhak terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan
dalam Al-Qur’an. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang
dibayarkan dari dana-dana yang terkena kewajiban zakat.
Sumber
http://ilmuperbankan.blogspot.com/2011/02/istilah-istilah-dalam-bidang-bank.html
kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hk-perbankan-perkreditan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar