Pendahuluan
Pengertian Bank secara bertahap mengalami perbaikan semula menurut UU
RI No. 14 Tahun 1967 menyatakan bahwa
bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberi kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran dan pengedaran uang. Sedangkan menurut UUD RI No.
7 Tahun 1992 menyatakan bahwa bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Kemudian diperbaiki
lagi oleh UU RI No. 10 Tahun 1998 yang menegaskan bahwa bank adalah yang
menghimpun dana dari masyarakat dalm bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari tahapan perkembangan pengertian tersebut walaupun agak berbeda-beda
rumusannya namun pada dasarnya bahwa bank menunjukan sebagai badan usaha yang
melakukan kegiatan usaha di bidang :
(1). Jasa perantara di bidang keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali pada masyarakat; (2). Dan
jasa-jasa di bidang lalulintas pembayarn.
Bedasarkan hal terdebut
diatas, bank akan mengembangkan jenis-jenis produknya dalam bentuk berbagai
pelayanan perbankan. Produk-produk ini berkembang sesuai dengan kemajuan dan
perkembangan teknologi informasi, Namun, keragamannya akan dibatasi oleh jenis
banknya itu sendiri, karena setiap jenis bank memiliki ciri khas, keleluasan dan
keterbatasan tertentu.
Pembahasan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidur rakyat banyak. Dari pengertian di atas dapat dijelaskan secara
lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Secara bahasa kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang. Biasanya
bank menghasilkan untung dari biaya transaksi atas jasa yang diberikan danbunga
dari pinjaman.
Klasifikasi Bank
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia
perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum
dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI
1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat
Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara,
mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun
bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang
kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank
pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu
dilihat dari segi fungsi atau status operasi, kepemilikan, danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
- Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
- Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
- Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
- Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
- Memelihara stabilitas moneter
- Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
- Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian
pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum atau Bank Komersial
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam
menjalankan usahanya, yaitu:
- Secara konvensional.
Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam
dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest).
Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran,
di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur,
tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi.
·
Prinsip Syariah
Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi
dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi
masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini
merupakan alternatif pilihan lain.
Kesimpulan
Bank selalu berkaitan
dalam bidang keuangan. Bank menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidup
masyarakat.
sumber:
kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hk-perbankan-perkreditan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar