Pendahuluan
Bank
Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank
yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan
lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
BPR sudah
ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa,
bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Landasan
Teori
BPR adalah
lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa makan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Pembahasan
Pengertian
Umum Kredit
Adalah penyediaan uang atau
tagihan atau hak untuk menagih antara kreditur dengan debitur yang dituangkan
dalam suatu perjanjian tertulis mengenai jumlah kredit, jangka waktu, bunga dan
jaminan kredit.
Sifat Kredit
·
KREDIT LANGSUNG (CASH LOAN)
·
KREDIT TIDAK LANGSUNG (NON
CASH LOAN) :
* LETTER OF CREDIT (L/C)
* BANK GARANSI (BANK GUARANTEE)
* CREDIT CARD
Usaha BPR
meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga.
Adapun usaha-usaha BPR adalah :
1. Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito,
dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank
Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
Fungsi BPR
tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan
menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran
kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat
Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan
lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Status BPR
Status BPR
diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung
Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD),
Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah
berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh
masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU
Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga
dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan
pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga
dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kesimpulan
Bank
Perkreditan Rakyat salah satu jenis bank yang melayani golongan pengusaha
mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan.
Sumber
udin.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11202/BPR.doc
lontar.ui.ac.id/file?file=digital/136203-T%2028111-Faktor...pdf
kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hk-perbankan-perkreditan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar