Minggu, 08 Mei 2011

Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku secara Universal

       Istilah demokrasi barsal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratein memerintah atau kratos pemerintah. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan rakyat dengan kata lain sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
      Pertama kali demokrasi diterapkan dikota Athena adalah demokrasi langsung. Demokrasi langsung yaitu sistem pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintahan negara, baik dalam pelaksanaa maupun permasalahannya. Akan tetapi, demokrasi langsung tidak sesuai dengan perkembangan zaman, terutama masa sekarang. Ini dikarenakan zaman sekarang pertambahan penduduk yangbegitu pesat dan kompleksnya permasalahan yang dihadapi suatu negara, serta heterogennya berbagai kepentingan warga negaranya. Oleh karena itu, untuk zaman sekarang diterapkanlah demokrasi perwakilan.
      Tokoh-tokoh yang memiliki andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya Jhon Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Prancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut Jhon Locke ada dua asas terbentuknya negara yaitu Pactum Unionis yaitu perjanjian antarindividu untuk membentuk negara dan Pactum Subjectionis yaitu perjanjian antarindividu dengan negara yang dibentuknya.
        Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat (democracy is goverment of the people, by the people, for the people) yang kemudian kita kenal dengan demokrasi modern.

Ada dua asas pokok tentang demokrasi yaitu:
1.      pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan
2.      pengakuan hakikat dan martabat manusia
Ciri-ciri negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi ialah :
1.      Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau mejelis yang
      mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat
2.      Untuk menentukan anggota majelis tersebut di atas dilaksanakan pemilihan umum dalam jangka waktu
      tertentu
3.      Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis itu yang bertugas mengawas
      pemerintahan
4.      Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.

Syarat-syarat dasar terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi di bawah Rule of Law adalah :
1.      Perlindungan konstitusional
2.      Adanya badan peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6.      Pendidikan kewarganegaraan

2 komentar: